Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Cari Untung Jualan Sabu, Dituntut 9 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Terdakwa Busiri mendengar tuntutan melalui video call di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Busiri mendapatkan sabu tersebut dari Mukti alias Junet (DPO) dengan cara bertemu langsung di depan SPBU di daerah Tengkel, Kabupaten Bangkalan, pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 02.45 WIB debgan harga Rp 3.750.000 sebanyak 5 gram.

BACA JUGA:Malik Risaldi Tak Terlihat, Ini Penjelasan Paul Munster

Setelah mengambil sabu tersebut selanjutnya terdakwa membawa pulang dengan maksud akan dijual ke pembeli di Surabaya dengan harga Rp 850 ribu per gramnya. Namun, belum sempat terdakwa jual sudah diamankan oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jatim.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: