Tangkap Pengedar Obat Keras, Satu Masih Buron
Barang bukti pil Trihexyphenidyl yang disita.-Biro Pasuruan-
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Sumber: