Tangkap Pengedar Obat Keras, Satu Masih Buron
![Tangkap Pengedar Obat Keras, Satu Masih Buron](https://memorandum.disway.id/upload/b4bb96d7926b7e38373ae458e46c4972.jpeg)
Barang bukti pil Trihexyphenidyl yang disita.-Biro Pasuruan-
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Sumber: