umrah expo

Spesialis Pencuri Sarang Burung di Pasuruan Masuk Kerangkeng

Spesialis Pencuri Sarang Burung di Pasuruan Masuk Kerangkeng

Para tersangka pencuri sarang burung di Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID –Tiga pria yang diduga menjadi spesialis pencuri sarang burung di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan diringkus Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim Buser Polres Pasuruan Kota saat melintas mencurigakan di simpang empat Rejoso dan kini mereka dijebloskan ke dalam kerangkeng, Jumat 21 November 2025.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari patroli kring serse yang dilakukan petugas.


Mini Kidi--

Ketika patroli, petugas melihat tiga pria berboncengan satu motor menunjukkan gelagat tidak wajar ketika melintasi simpang empat Rejoso.

Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan celurit, palu, senter, jaket hitam untuk menyimpan hasil curian, serta dua kantong kresek berisi sarang burung hasil curian.

BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih

“Saat diperiksa ditemukan peralatan yang biasa digunakan untuk mencuri. Setelah diinterogasi, mereka mengaku baru saja mengambil sarang burung dari TKP di Trajeng,” jelas Mintarta, Rabu 26 November 2025.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah MM (26), RG (24), dan CS (24), seluruhnya warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui sarang burung tersebut dicuri satu jam sebelumnya dari kandang burung di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo.

BACA JUGA:Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Resmi Berganti

Selain itu, penyelidikan awal juga mengungkap pola kejahatan yang mereka lakukan, yakni terlebih dahulu mensurvei lokasi untuk memastikan sarang burung belum dipanen pemiliknya.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka memanjat rumah atau kandang burung untuk menguras sarang bernilai jual tinggi.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rejoso untuk penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

“Untuk spesialis apakah pencuri sarang burung masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tambah Mintarta.

Atas perbuatannya, MM, RG, dan CS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(kd/mh)

Sumber: