Terlibat Jual Beli Pil Koplo, Danu Hardiono Disidang dengan Ribuan Barang Bukti
Terdakwa Danu Hardiono di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Danu Hardiono, warga Kapas Madya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
BACA JUGA:Panen Tangkapan, Polisi Sita Celurit hingga Pil Koplo dari Pembalap Liar
Ia kini menjalani sidang atas kasus peredaran pil koplo ilegal jenis Trihexyphenidyl, atau yang populer dengan sebutan "pil Y" atau pil putih berlogo Y, di wilayah Kota Surabaya.

Mini Kidi--
Danu nekat membeli pil-pil terlarang tersebut secara ilegal dari bandar bernama Cak Wer (DPO). Modusnya jelas, ia membeli untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Terpengaruh Pil Koplo, Bacok Polisi Cepek
"Terdakwa membeli pil koplo kepada Cak Wer dan akan disebarkan di wilayah Surabaya," ungkap jaksa dalam persidangan.
Pada Minggu, 16 Maret 2025, Danu memesan 4 botol pil koplo dari Cak Wer (DPO) yang totalnya berisi 3.810 butir. Ia bahkan sudah membayar uang muka sebesar Rp 3.200.000 sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Ambil Ranjauan di Tempat Sampah Juanda
"Danu mengedarkan pil yang tidak memenuhi standar keamanan dengan pil yang berwarna putih berlogo Y," kata jaksa menegaskan sifat ilegal pil tersebut.
Keesokan harinya, Danu mengambil pesanan pil koplo di dekat Hotel Evora, Gubeng. Setelah menerima barang, ia langsung menyerahkan 3 botol berisi 3.000 butir kepada seseorang bernama Dandi Dwi.
BACA JUGA:Pengangguran Simo Edarkan 153 Ribu Pil Koplo
Sementara itu, 1 botol berisi 810 butir sisanya diproses lebih lanjut oleh Danu. Pil-pil itu dibagi menjadi beberapa bungkus plastik dengan jumlah isi yang berbeda-beda: 100, 200, 200, dan 300 butir. Sisanya sebanyak 10 butir bahkan diberikan kepada seorang bernama Aris.
BACA JUGA:Pengedar Pil Koplo Asal Surabaya Dikendalikan Napi Lapas Tulungagung
Namun, sepak terjang Danu tidak bertahan lama. Polisi berhasil mengendus aksinya. Penangkapan dan penggeledahan pun dilakukan di rumah terdakwa. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi pil warna putih berlogo Y dengan total 800 butir.
BACA JUGA:Jual Pil Koplo dan Sabu, Warga Kedung Baruk Dibekuk Polsek Asemrowo
Mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (yat)
Sumber:



