Standar Pembiayaan Secara Abstrak Disampaikan Kadisdik Lamongan

Standar Pembiayaan Secara Abstrak Disampaikan Kadisdik Lamongan

Munif Syarif, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Jawa Timur.-Biro Lamongan-

BACA JUGA:Disdik Lamongan Gandeng USAID ERAT Uji Publik Panduan Insersi Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Selanjutnya dinyatakan bahwa standar biaya- biaya satuan pendidikan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)," beber Munif yang dilansir dari JMPIS (Jurnal Managemen Pendidikan dan Ilmu Sosial)," tuturnya.

Ditambahkan, standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertaman (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia. Secara tersirat Allah SWT telah menyinggung masalah pembiayaan dalam pendidikan sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Mujadilah ayat 12-13 sebagai berikut:

Artinya: "Wahai orang yang beriman apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih.

Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum (melakukan) pembicaraan dengan Rasul? Tetapi jika kamu tidak melakukannya dan Allah telah memberi ampun kepadamu, maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta taatlah kepada Allah dan Rasul- Nya! Dan Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan".

Sumber: