Empat Wilayah di Kabupaten Madiun Rawan Karhutla
Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Madiun Kukuh Yoso Kuncoro memaparkan empat wilayah yang sangat rawan bencana Karhutla.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun memberikan perhatian khusus untuk empat wilayah di Kabupaten setempat, yang sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di antaranya di area hutan Kecamatan Saradan, Gemarang, Kare, Dagangan, dan hutan wilayah Kecamatan Dolopo.
BACA JUGA:Maksimalkan Drainase, DSDABM Surabaya Normalisasi Saluran Air di Sepanjang Jalan Ahmad Yani
"Di kawasan hutan selingkar wilis memang rawan. Namun yang memiliki potensi besar itu di wilayah Kare dan Gemarang," ujar Plt Sekretaris BPBD Kabupaten Madiun, Kukuh Yoso Kuncoro pada Jumat 9 Agustus 2024.
Lebih lanjut dia menyampaikan, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kebakaran hutan maupun lahan. Seperti faktor cuaca alam saat ini yang memasuki kemarau panjang dan kering. Hingga faktor manusia seperti aktivitas pembakaran sampah dan pembakaran lahan pertanian yang dapat merambat ke hutan.
BACA JUGA:Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis di Pulau Kangean
"Hingga kini di wilayah Kabupaten Madiun belum ada laporan kejadian kebakaran hutan. Adanya kebakaran lahan dalam skala kecil," ucap Kukuh.
BACA JUGA:Bahas Isu Aktual, Kakanwil Kemenkumham Jatim Terima Audiensi Kabinda Anyar
Untuk mengantisipasi kejadian karhutla di wilayah di Kabupaten Madiun saat musim kemarau ini. BPBD Kabupaten Madiun telah menyiagakan para personelnya dan relawan yang tersebar di seluruh Bumi Kampung Pesilat terutama yang tinggal di wilayah tepian hutan untuk meng-update informasi kejadian di lapangan.
BACA JUGA:Santriwati Korban Pelecehan Kiai di Gresik Pernah Dihamili Tetangga
"Termasuk berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah dan TNI maupun Polri," tuturnya.
BACA JUGA:Dipanggil ke Polda Jatim, Gus Halim: Lengkapi Pertanyaan dan Pernyataan Laporan
Di sisi lain, BPBD juga terus memantau kondisi lapangan melalui sistem pemantauan Karhutla dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui titik sumber kebakaran, jika itu cukup luas dengan radius minimal 50 meter sudah masuk indikator kuning atau perlu diwaspadai dan merah jika itu skala besar dan intens. (*)
Sumber: