Pencuri Mobil Tembakau di Tulungagung Terancam 9 Tahun Penjara

Pencuri Mobil Tembakau di Tulungagung Terancam 9 Tahun Penjara

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdianto merilis ungkap kasus pencurian.-Biro Tulungagung-

"Jadi tidak ada satu minggu langsung bisa kami ungkap. Kami juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu. Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian tembakau, karena saat ini harga tembakau sedang naik, silakan melapor ke kami," urai AKBP Taat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Santriwati Ponpes di Gresik Laporkan Kiai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu korban, Abdul Rohman, yang hadir dalam rilis mengucapkan terima kasih kepada polisi. 

"Waktu kejadian itu memang saya dengar suara mobil. Kemudian saya kejar sampai arah ke Trenggalek tapi tidak terkejar. Saya ucapkan terima kasih kepada polisi atas pengungkapan kasus ini," ucapnya. (*)

Sumber: