Gasak Celana Dalam Wanita Buat Kekasih, Residivis Anggaswangi Dibui Lagi

Gasak Celana Dalam Wanita Buat Kekasih, Residivis Anggaswangi Dibui Lagi

Terduga pelaku DES digiring petugas Polresta Sidoarjo.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Resmob Satreskrim Polresta SIDOARJO berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan residivis, DES (40), di Anggaswangi, Sukodono, SIDOARJO

DES, yang sebelumnya pernah terlibat dalam perkara serupa, kini kembali diamankan dan mendekam di Rutan Polresta Sidoarjo.

BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggal penghuninya. 

BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar

Modusnya adalah berpura-pura bertamu dengan mengetuk pagar rumah. Jika tidak ada jawaban dan rumah dianggap kosong, DES melompat pagar dan masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci.

BACA JUGA:Dugaan Inspektorat Bekingi LLDIKTI VII Jatim, Lindung Saut Maruli Tepis Miliki Kedekatan Khusus Petinggi

"Pelaku sebelumnya juga mengaku melakukan pencurian di rumah kosong di Grand Salt Village, Desa Sarirogo, Sidoarjo," kata Kompol Agus pada Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri

Dalam aksinya, DES berhasil mencuri perhiasan emas berupa cincin, gelang, kalung, dan anting-anting dengan berat total kurang lebih 30 gram, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 40 juta bagi korban. 

BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim

Selain itu, pelaku juga mencuri celana dalam wanita di dua lokasi kejadian, yang rencananya akan diberikan kepada kekasihnya.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

DES kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Sumber: