Perusahaan Bakal Disanksi Jika Buang Limbah Tak Sesuai Baku Mutu

Perusahaan Bakal Disanksi Jika Buang Limbah Tak Sesuai Baku Mutu

Perusahaan-perusahaan yang diundang membahas limbah Sungai Wangi dan Kedondong.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Aksi unjuk rasa empat desa terkait pencemaran Sungai Wangi dan Kedondong mulai terjawab. Pihak Pemkab Pasuruan melalui DLH mengundang beberapa perusahaan dan unsur masyarakat untuk dipertemukan satu meja di Balai Desa Baujeng, Jumat 2 Agustus 2024. 

BACA JUGA:4 Guru Besar UHT Surabaya Diklarifikasi Inspektorat

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak. Mulai unsur kepala desa, tokoh masyarakat, forkopimcam, dan perwakilan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa kesepakatan yang dicapai untuk mengatasi masalah lingkungan ini.

"Kami sangat mengapresiasi semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh semua pihak. Pertemuan hari ini membuktikan bahwa dengan dialog dan kerja sama yang baik, kita bisa menyelesaikan masalah yang kompleks ini," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghoni, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah. 

"Semua perusahaan yang membuang limbah ke sungai wajib memastikan bahwa limbah tersebut sudah sesuai dengan baku mutu," tegas Ghoni.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan

Untuk mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini, akan dibentuk tim pengawas yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk DLH, perusahaan, dan masyarakat. Tim ini akan secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas air sungai.

"Kami berharap dengan adanya pengawasan yang ketat, kualitas air Sungai Wangi dan Kedondong bisa segera pulih," kata Heri Sucahyo, perwakilan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

Poin-poin penting lainnya yang disepakati dalam pertemuan tersebut antara lain, pembersihan sungai, di mana pemerintah daerah akan segera melakukan program pembersihan sungai secara menyeluruh.

Pemerintah juga akan melakukan penegakan hukum, jika ada perusahaan yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi tegas.

BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar

Sumber: