4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

Masrur.-Ferry Ardi Setiawan-

Pengiriman uang kepada LM maupun atas nama ES digunakan untuk investasi pembelian tanah tambak di Desa Leran namun saya tidak pernah mendapatkan perincian penggunaan uang-uang yang telah ditransfer tersebut

Masrur kemudian meminta agar dibuatkan dalam suatu perjanjian atau akta mengenai penerimaan dan atau penggunaan uang tersebut oleh LM dan ES namun selalu menghindar dengan janji-janji nanti akan dibuatkan akan tetapi sampai dengan sekarang tidak pernah ditepati.

Masrur terkejut ternyata ES menggugatnya dan saudara lainnya di Pengadilan Negeri Gresik dengan register perkara No. 105 / Pdt. G / 2020 / PN. Gsk, yang pada pokoknya mendalilkan adanya perjanjian jual beli antara saya dengan ES.

BACA JUGA:Kemenkominfo Tekankan Jurnalistik Mencerahkan di Bimtek JARKOM Lumajang

Sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4135 K / Pdt / 2022 tanggal 08 Desember 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 509 / PDT / 2021 / PT. SBY tanggal 13 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 105 / Pdt. G / 2020 / PN. Gsk tanggal 20 April 2021 dengan putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Anggota Satgas TMMD ke 121 Gunakan Keterampilan Mencukur Rambut Warga

Dipertimbangkan pula dalam putusan bahwasanya jual beli atas kedua bidang tanah tersebut tidak sah dan Penggugat tidak dapat menuntut Tergugat telah melakukan wanprestasi. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4135 K / Pdt / 2022 tanggal 08 Desember 2022, ES kemudian melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali sebagaimana Register perkara No. 564 PK/Pdt/2023.

Dalam Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 564 PK / Pdt / 2023 tanggal 24 Agustus 2023 dengan putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali ES tersebut, serta dipertimbangkan pula dalam putusan bahwasanya jual beli 2 (dua) bidang tanah obyek sengketa antara Penggugat dan Para Tergugat tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, sehingga jual beli a quo tidak sah dan Penggugat tidak mempunyai dasar menggugat wanprestasi kepada pihak Tergugat.

Dari sana, Masrur  meminta kepada LM dan ES agar segera mengembalikan uang milik saya namun tidak pernah ada itikad baik. Perbuatan LM dan ES adalah tindakan yang merugikannya. Tindakan tersebut diatas adalah merupakan perbuatan yang patut diduga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana.

BACA JUGA:Kemenkominfo Tekankan Jurnalistik Mencerahkan di Bimtek JARKOM Lumajang

Berkaitan dengan hal di atas, Masrur mengajukan permohonan untuk ditingkatkan penyidikan atas Laporan nya tersebut agar para terduga (Terlapor) ditetapkan sebagai Tersangka, sehingga dapat terciptanya keadilan bagi korbannya yaitu Pelapor (*)

Sumber: