4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

Masrur.-Ferry Ardi Setiawan-

"Ini ada dua kasus berbeda. Uang lahan waris dan investasi jalan tol. Di sini kami menagih janji dari kekurangan penjualan tanah tambak waris itu sesuai yang dijanjikan terlapor dan menagih uang investasi untuk dikembalikan tetapi malah kami digugat, meski akhirnya di MA dan PK menolak semua gugatan tersebut," jelas Masrur.

BACA JUGA:Saksikan Langsung Olimpiade Paris, Menteri AHY Doakan Atlet Indonesia Torehkan Prestasi

Terkait penetapan status tersangka yang kembali dilakukan pemeriksaan tambahan, Masrur yang didampingi kuasa hukumnya Emil Ma'ruf dan Jamal Abdul Nasir juga berkirim surat kepada Kabid Propam Polda Jatim. Intinya dalam lampiran berkas pendukung itu meminta permohonan perlindungan hukum. 

"Kami juga bersurat kepada Kabid Propam Polda Jatim," pungkas Masrur.

Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menkopolhukam, Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Dirreskrimum Polda Jatim, dan Wassidik Dirreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut mengatakan masih dalam proses penyidikan.  

“Masih proses penyidikan , melengkapi hasil gelar perkara,” singkat AKBP Wahyu Hidayat, Kamis 1 Agustus 2024.

Seperti diketahui, awalnya pada 9 November 2017, Masrur beserta saudara lainnya  menjual 2 bidang tanah di Desa Manyar Rejo, Kecamatan Manyar, Gresik kepada PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) masing-masing seluas 30.000 M2 sebagaimana Sertifikat hak Milik No. 80 atas nama Maimoenah serta tanah seluas 6.687 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 00820 sehingga total tanah adalah seluas 36.687 M2.

BACA JUGA:Kunjungi Pabrik Kapal Api, Azrul Ananda Berharap Persebaya Bisa Meraih Prestasi Bagus

Bahwa pembayaran oleh PT BKMS dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2017 dengan membayar uang muka (down payment/DP) sampai dengan pelunasan 10 September 2018. 

Selama dalam proses pembayaran secara bertahap oleh PT BKMS, terlapor LM secara rutin sampai belasan kali selalu datang menemuinya dan saudara lainnya dengan segala janji-janji manis dan bujuk rayu agar saya dan saudara lainnya mau menginvestasikan uang yang diterima dari PT BKMS dengan membeli tanah yang terletak di Desa Leran. 

LM mengatakan bahwa nantinya akan dilewati proyek jalan tol Krian Legundi Bunder Manyar 2 (KLBM 2) dan akan mendapatkan ganti rugi dengan margin keuntungan Rp 10 miliar. Terlapor LM dan ES menjanjikan dan menyakinkannya dengan serangkaian kata-kata yang menjanjikan keuntungan sehingga tergerak untuk mau menyerahkan sejumlah uang.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Resmi Kukuhkan Komite Olahraga Polri

Karena janji-janji manis dan bujuk rayu dari LM serta sikapnya yang seolah-olah menolak pemberian fee sebagai makelar (perantara) atas penjualan tanah tambak milik saya dan saudara lainnya kepada PT BKMS akhirnya saya dan saudara lainnya percaya dan menuruti keinginan LM dengan mentransfer uang sejumlah ± Rp 11.170.000.000,- melalui rekening atas nama LM maupun atas nama ES.

BACA JUGA:PAN Usung Haji Beky Jadi Cawabup Blitar, Langsung Konsolidasi

Sumber: