4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar

Masrur.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM - Upaya mencari keadilan terus dilakukan Masrur (45), warga Jalan Raya Peganden, RT 001/RW 005, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik, agar kasus yang dilaporkan ada tindaklanjut dari Polda Jatim.

BACA JUGA:Di Tangan Rosidi Roslan Wajah BBKK Surabaya Berubah, Cegah Tangkal, Keluar-Masuk Penyakit Peluang Kedaruratan

Sebab, sekitar 4 tahun dalam laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap LM dan ES yang diduga makelar, sebagaimana Laporan Polisi No. LP-B/758/IX/RES.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 28 September 2020, hingga saat ini terkesan jalan di tempat.

BACA JUGA:Tawari Korban Lowongan Kerja Menggiurkan, Pria di Gresik Gondol Motor Korban

Padahal, kasus dengan kerugian sekitar Rp 11.170.000.000 sudah pernah disidik itu belum menetapkan terduga dua terlapor sebagai tersangka. Namun, karena penyidik awal berpindah tugas kemudian kasus tersebut seakan-akan kembali ke penyidikan awal. Pihaknya, pun  kembali dimintai keterangan tambahan.

"Saya sebagai pelapor telah menghadirkan barang bukti dan juga saksi-saksi yang telah dimintai keterangan namun sampai dengan saat ini belum ada kejelasan tentang penetapan tersangka. Padahal saya telah mendengar adanya gelar perkara penetapan tersangka dengan sebagian besar peserta gelar setuju dan merekomendasikan peningkatan status tersangka terhadap para terlapor," ujarnya kepada memorandum.co.id, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Miris! Bapak Tiri di Bawean Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Waktu itu, dalam gelar perkara penetapan tersangka pada Mei 2024 yang diajukan Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim dengan dihadiri Kabag Wassidik, dari propam, dari Bidkum dan perwira penyidik madya. Tanggal 22 Mei 2024, dirinya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 yang pada pokoknya penyidik akan melakukan konfrontasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi lainnya.

"Bahwa sampai dengan saat ini saya belum juga mendapatkan kejelasan mengenai status laporan saya. Apakah telah dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor? Mengingat SP2HP ke-8 masih dilakukan konfrontir. Padahal telah ada gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Lalu pada 15 Juli 2024, ia kembali dimintai keterangan tambahan, dimana pada saat pemeriksaan tambahan merasa setiap pertanyaan yang diajukan penyidik seolah-olah selalu mengarahkan agar perkara yang dilaporkan ini tidak terdapat unsur pidana yang seakan-akan peristiwa hukum yang terjadi adalah jual beli.

"Padahal seharusnya penyidik menghormati dan berpedoman pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 4135 K / Pdt / 2022 tanggal 08 Desember 2022, jo Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana Register perkara No. 564 PK/Pdt/2023. Di mana dalam putusan PK  membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 509 / PDT / 2021 / PT. SBY tanggal 13 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Gresik No. 105 / Pdt. G / 2020 / PN. Gsk tanggal 20 April 2021 dengan putusan Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tegasnya.

BACA JUGA:Dirut Perumahan Dijebloskan Bui

Masrur menjelaskan, uang yang diterangkan terlapor kepada penyidik senilai Rp. 500.000.000,- adalah uang kekurangan dari penjualan tambak waris yang dijanjikan terlapor yang masih dibayar 55 persen kurang 45 persen bukan termasuk uang investasi tol.

Sumber: