Jam Layanan Puskesmas Campurdarat Berubah, Pelayanan Tetap Maksimal

Jam Layanan Puskesmas Campurdarat Berubah, Pelayanan Tetap Maksimal

Jam pelayanan di Puskesmas Campurdarat.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor : 000.83/569/20.03/2024 tentang hari dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2024, maka per tanggal 01 Agustus 2024, Puskesmas Campurdarat menyesuaikan jam layanan untuk pasien rawat jalan dan UGD.

Kini jam operasional Puskesmas Campurdarat untuk pelayanan pasien rawat jalan menjadi hari Senin hingga Kamis mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB. Untuk waktu istirahat mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat beroperasi mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, istirahat pukul 11.30 sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu libur.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rokhmad mengatakan, penerapan perubahan jam layanan juga terjadi di puskesmas lain se Kabupaten Tulungagung mulai tanggal 1 Agustus 2024.

"Ya serentak se Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya puskesmas, namun juga instansi lainnya, sesuai SK tersebut," terangnya, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Puskesmas Campurdarat Safari KB, Puluhan Peserta Antusias Mengikuti

Dokter Kasil memastikan, perubahan jam layanan tidak mengurangi hak layanan kepada pasien rawat jalan. Bahkan dinilai lebih efektif dengan beberapa pertimbangan.

Seperti pelayanan pada hari Sabtu, seringkali tidak sejalan dengan instansi lain yang libur di hari tersebut. Apalagi instansi mitra puskesmas seperti kantor desa maupun kantor kelurahan.

"Misal pas buka di hari Sabtu namun ketika perlu ke kantor desa atau kelurahan kan tutup juga, atau ke instansi lain juga tutup. Makanya yang berubah ini yang jam layanan pasien rawat jalan saja, yang lainnya tetap seperti biasa," urainya.

Kemudian, lanjut dr Kasil, jam pelayanan yang lebih lama di hari efektif maka lebih memudahkan koordinasi antara dinas kesehatan dengan pihak puskesmas. Karena sekarang kedua-duanya memiliki jam kerja yang sama, sehingga saat koordinasi tidak terkendala masalah jam kerja.

BACA JUGA:Puskesmas Campurdarat Jemput Puluhan Pasien ODGJ dari RSJ Lawang

"Kemudian ketika kita mau koordinasi, kalau jam kerjanya sama, kita kan bisa mudah. Tapi kalau beda jam kerja, kita masih belum selesai tapi teman - teman dari puskesmas sudah selesai, nanti tidak bisa maksimal," ungkapnya.

Sementara Kepala Puskesmas Campurdarat, drg Niken Moerwani Yudiarti mengatakan, pihaknya siap menyesuaikan aturan terbaru, namun tetap mengedepankan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Tentu kami menyesuaikan dengan aturan yang ada. Kita juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat melalui kader dan juga melalui media sosial," jelasnya.(fir/fai)

Sumber: