Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak saat memulangkan WNA China--
SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali memulangkan Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya karena terbukti kedapatan melanggar aturan keimigrasian.
CW, laki laki berumur 34 tahun asal Jiangsu, China ini terpaksa harus berurusan dengan petugas keimigrasian kerena menyalahgunakan izin tinggalnya sehingga harus dideportasi pada Rabu 31 Juli 2024.
Arief Satriawan, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak menyampaikan bahwa guna memperlancar proses kepulangan WNA yang melanggar aturan Keimigrasian tersebut, Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.
CW di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang berikan (overstay).
BACA JUGA:Eazy Paspor Imigrasi Tanjung Perak Manjakan Masyarakat Lamongan
“Terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. "WNA tersebut sudah di deportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Tanjung Perak pada Rabu malam hari tadi”, ujarnya.
I Gusti Bagus M.Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan bahwa penangkapan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal berawal dari pengumpulan data intelijen terkait informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Setelah didapati bahan yang cukup, tim Inteldakim Imigrasi Tanjung Perak melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.
Gusti juga menegaskan bahwa jajaran Imigrasi Tanjung Perak akan rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Pengawasan keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada pengawasan di lapangan saja namun juga menggali informasi melalui media sosial dan juga informasi dari masyarakat," tambahnya.(mik)
Sumber: