84.412 Warga Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Nyoblos
![84.412 Warga Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk Nyoblos](https://memorandum.disway.id/upload/17ba17ef5b8828db1c5aae7a647fa359.jpeg)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-
Yang terpenting, menurut Zahro, para pemilih dari warga Kabupaten Pasuruan bisa menyuarakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) pada Pilkada, 27 November 2024. (*)
Sumber: