Sembunyi di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu Digerebek
Terduga pelaku Muhamad Suli didampingi petugas dan barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. -Arif Alfiansyah-
"Sabu sabu diperoleh pelaku dengan sistim ranjau. Kasus ini masih dikembangkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus penangkapan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: