Desak Kejaksaan Batalkan Banding

Desak Kejaksaan Batalkan Banding

SURABAYA - Ribuan massa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) kembali menduduki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (19/2). Aksi ini sebagai bentuk penolakan rencana upaya banding kejaksaan terhadap putusan tiga terdakwa Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso, yang divonis 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin, Jumat (15/2). "Kami terus mendesak kejaksaan untuk membatalkan upaya banding. Ini bentuk aksi lanjutan kemarin (Senin, 18/2)," jelas Humas PCS Ary Istiningtyas Rini. Ditambahkan Ary, massa pagi ini jumlahnya lebih besar dari aksi Senin kemarin. "Kemarin kami minta baik-baik bertemu kajati tapi tidak ditemui. Maka pagi ini kami all out sampai desakan kami diterima," tegas Ary. Ary juga meminta anggota Komisi III DPR RI untuk tidak mencampuri urusan ini dan meminta kembali ke Jakarta. "Kami minta mereka (anggota DPR RI III) untuk tidak ikut campur. Lebih baik pulang," pungkas Ary. (fer/yok/tyo)

Sumber: