iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan

Penyelesaian Restorative Justice Kasus Oknum DPRD Lumajang Berinisial GS Jadi Sorotan

Didik Sofyan, SE. Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Kerah Putih--

LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kini setelah informasi mengenai penetapan penyelesaian kasus oknum Anggota DPRD Kabupaten LUMAJANG berinisial GS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Polres LUMAJANG terkonfirmasi, sorotan dan pertanyaan dari berbagai pihak justru semakin menguat. 

‎Pasalnya, kasus yang melibatkan pejabat publik aktif ini sebelumnya hanya berujung pada mediasi, tanpa adanya langkah hukum yang lebih mendalam sesuai dengan kedudukan dan peran yang diemban oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Lumajang Berinisial GS Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Investasi Dapur MBG


Mini Kidi Wipes.--‎ 

‎Banyak pihak kini bertanya-tanya, apakah proses hukum yang dijalankan Polres Lumajang sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Mengapa kasus yang menyangkut penyelenggara negara ini justru diputuskan diselesaikan melalui jalur damai RJ, padahal ada dugaan tindak pidana yang lebih berat yang belum digali secara tuntas?

‎‎Hal yang menjadi pertanyaan utama adalah mengapa aparat penegak hukum tidak melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

BACA JUGA:Soal Laporan Oknum GS, Ketua DPRD Lumajang: Belum Ada Informasi Resmi

‎"Mengingat kedudukan GS sebagai Anggota DPRD Aktif, seharusnya ada peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, gratifikasi, perbuatan curang, hingga suap menyuap—hal-hal yang memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat sekadar dugaan penipuan," ujar Didik Sofyan S.E, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih, Rabu 8 Juli 2026.

‎Terlebih lagi, peristiwa yang menjadi dasar kasus ini berkaitan dengan janji yang diberikan oleh GS kepada korban terkait pelaksanaan program pemerintah pusat, yaitu penyediaan titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). 

‎‎Janji yang ternyata tidak dapat direalisasikan ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau kepercayaan yang diberikan, namun sepertinya penanganan kasus hanya terpaku pada laporan korban terkait dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP saja.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Titik Dapur MBG Seret Oknum DPRD, Warganet Lumajang Soroti Mekanisme Penetapan Lokasi ‎ 

‎Berdasarkan penyesuaian regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru, terdapat penyederhanaan 30 jenis delik korupsi menjadi 7 kelompok utama: Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, dan Gratifikasi. ‎

‎Menurut Didik, hal ini mempertegas bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang baru diberlakukan.‎ 

‎Keputusan penetapan RJ dalam kasus ini pun semakin memunculkan keraguan di kalangan masyarakat, mengingat ketentuan yang jelas bahwa kasus yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi tidak layak dan tidak boleh diselesaikan melalui jalur tersebut. 

Sumber: