Polda Jatim Tangkap 2 Anak Buah DPO Fredy Pratama dengan 84 Kg Sabu dan 2.100 Extacy
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto bersama Kabidhumas Kombespol Dirmanto dan Dirresnarkoba Kombespol Robert Da Costa saat merilis dua tersangka anak buah DPO Fredy Pratama. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba jaringan DPO internasional Fredy Pratama. Setidaknya 84 kg sabu serta 2.100 butir extacy berhasil diamankan dalam rilis di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, dua tersangka berhasil diamankan dalam ungkap jaringan FP ini yakni ABM (35) asal Bandung dan YDS (22) asal Palangkaraya. Dari kedua tersangka ini diperoleh barang bukti 84 kg sabu dan 2.100 butir extacy yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.
"Tersangka ABM ditangkap pada Jumat 24 Mei 2024 di rumah kontrakan Jalan A Yani Kel Tatah Pemangkih Laut, Kec Kertak Hanyar, Kab Banjar, Kalsel dan YDS ditangjap pada 21 Juni 2024 di area parkir gedung Mall Jalan A Yani Kel Melayu, Kec Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel," kata Irjenpol Imam Sugianto.
"Barang bukti dari ABM yakni 41 bungkus teh China berisi sabu dengan berat bersih 41 kg serta 2.100 butir extacy logo phillips warna biru dan tersangka YDS dengan 43 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dengan berat bersih 43 kg," imbuhnya.
BACA JUGA:TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini kedua tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
"Kemudian pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan maksimal 8 miliar," ujar Kapolda.
Irjenpol Imam Sugianto menambahkan bahwa nilai ekonomi barang bukti bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 85 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 820.000 jiwa.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa mengatakan dari pengakuan tersangka ABM bahwa narkotik jenis sabu dan extacy tersebut merupakan milik DPO Internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka.
BACA JUGA:Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngaku Sering Diminta ke Money Changer
"Motif tersangka ABM ini karena diimingi upah Rp 20 juta dari SPO FP dan tersangka ABM merupakan residivis dan pernah dipenjara dalam kasus sabu tahun 2017," kata Kombespol Robert.
Dan untuk tersangka YDS lanjut Dirresnarkoba bertugas sebagai kurir atau pengirim sabu sesuai dengan petunjuk dari DPO Fredy Pratama di wilayah Kota Banjarmasin. Dan dalam pengiriman barang ini, tersangka menggunakan mobil Toyota Rush.
"Motif tersangka YDS dijanjikan komis Rp 200 juta," pungkasnya. (rid)
Sumber: