Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Saksi: Aliran ke Oknum Jaksa, ‘Amankan’ Kasus di Pajak

Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, Saksi: Aliran ke Oknum Jaksa, ‘Amankan’ Kasus di Pajak

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono menuju mobil tahanan usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-

Sedangkan, Erlan Jaya Putra, PH Siska Wati mengatakan, jelas bahwa ini diskriminasi. Sebab, Siska Wati hanya pejabat bawahan dalam hal ini.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

“Jaksa penuntut umum hanya mengambil tiga tersangka, padahal kalau ditinjau secara jelas yang jadi tersangka banyak kalau penegakan hukum yang benar dalam hal ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Kisruh di PWI Pusat, Wartawan Jatim Tuntut KLB

Lanjut Erlan, terkait pengajuan pembukaan blokir rekening bank milik suami dan anak Siska Wati ke majelis hakim usai sidang dikatakan bahwa keluarga tidak tahu apa-apa.

BACA JUGA:Kejati Jatim Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT INKA

“Rekening suami diblokir, tahu apa. Termasuk anak yang pembayaran sekolah melalui rekening, ini jelas pelanggaran hak asasi. Untuk itu kami minta KPK bisa mempertimbangkan hal itu,” ujarnya. (*)

Sumber: