Ngeyel Minta Dibukakan Parkiran Apartemen, Tendang Manajemen One Icon Residence
Saksi Agustinus memberikan keterangan di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso menanyakan ke saksi terkait parkir P13. apakah sudah diinformasikan ke penghuni yang lain.
Agustinus mengatakan bahwa informasi sudah diberikan secara personal ke penghuni. Dan untuk area parkir yang bisa digunakan hanya P1 dan P2 sedangkan P13 memang belum siap untuk digunakan.
Ia melanjutkannya bahwa area P13 memang diperuntukkan untuk parkir. Namun karena melihat banyaknya penghuni di Apartemen One Icon Residence, dua area parkir P1 dan P2 dirasa sudah cukup.
BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta
"Memang P13 itu area parkir. Namun untuk keefektifan operasional manajemen dan karena P1 dan P2 sudah cukup serta demi keamanan juga," pungkasnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Darwis, bahwa perkara ini terjadi, Senin, 5 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Saat saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo sedang di Kantor Badan Pengelola Lingkungan (BPL) di Jalan Embong Malang 21-31 Surabaya dipanggil oleh Rere sebagai Residen Relation yang menginstruksikan kepada saksi Agustinus untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residence.
Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian saksi Agustinus dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaannya untuk pembukaan area parkir LT P13 atau P3.
BACA JUGA:Tak Hanya Ditendang, Pihak Manajemen One Icon Residance Sering Diintimidasi
Agustinus menjelaskan jika area parkir LT P13 atau P3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu-rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.
"Setelah saksi Agustinus jelaskan namun Terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3 dan terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec Yacob," kata Darwis.
Masih kata JPU Darwis, Kemudian saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
BACA JUGA:Tendang Manajer Operasional, Penghuni Apartemen Dijebloskan Rutan Medaeng
"Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. "jelas JPU Darwis.
Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.
Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :
Sumber: