Divonis 8 Tahun, Dipangkas MA Jadi 2 Tahun, Kiai Fahim Mawardi Bebas Bersyarat Setelah Jalani 1,6 Tahun
Kiai Fahim Mawardi saat menjalani proses pembebasan dari Lapas Kelas II A Jember-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Kiai Fahim Mawardi, ustad yang sempat viral di Jember resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Pembebasan ini menjadi sorotan publik, mengingat Fahim sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember.
Fahim dibebaskan pada Rabu 17 Juli 2024 setelah menjalani hukuman selama 1,6 tahun. Vonis 8 tahun yang diterimanya di awal dipangkas menjadi 2 tahun setelah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Beliau (Fahim Mawardi) divonis 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Jember, kemudian melakukan kasasi. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri, namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan," terang Kalapas Jember Hasan Basri pada Senin 22 Juli 2024.
Selama menjalani masa hukuman, Fahim menunjukkan perilaku yang baik dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan di Lapas.
BACA JUGA:Narapidana Lapas Jember Tewas Tercebur Sumur saat Hendak Mandi sebelum Salat Jumat
"Dia membantu program pembinaan pesantren yang kami dirikan tidak lama ini. Memberikan ide-ide, dan bahkan setelah bebas dia tetap memberikan bantuan dalam pesantren kami," ungkap Hasan.
Pembebasan bersyarat yang didapatkan Fahim merupakan hak narapidana yang harus dipenuhi. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, bahwa pemenuhan hak narapidana merupakan prioritas Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Pembebasan Fahim ini masih menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan putusan awal. Namun, Kalapas Jember menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(edy)
Sumber: