Praktik Pungli Jual-Beli Gelar Gubes, Pakar Hukum : Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Praktik Pungli Jual-Beli Gelar Gubes, Pakar Hukum : Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Johanes Dipa Widjaja--

BACA JUGA:Tipu Guru Besar FH Unair, Terdakwa Terpojok dengan Keterangan Saksi

BACA JUGA:Tipu Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Pecatan Polisi Jadi Terdakwa

Selain itu, tambah Dipa, larangan pungli juga diatur di Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Lebih lanjut, pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan atau kekuasasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu bayaran atau melakukan sesutau pekerjaan untuk pribadi sendiri, maka dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

"Kejahatan pungli juga dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi," tandasnya.

BACA JUGA:Guru Besar dan Mahasiswa Universitas Jember Minta Politisasi Kebijakan Negara Dihentikan, Ini 5 Tuntutannya

Terakhir, Dipa memaparkan bahwa di pintu gerbang salah satu Universitas di Afrika Selatan terdapat tulisan dengan kata-kata yang menohok terkait pungli dan korupsi.

Yakni, menghancurkan suatu bangsa tidak perlu pakai bom atom ataupun misil jarak jauh. Cukup hanya dengan menurunkan kualitas pendidikan dan membiarkan penipuan dalam menguji para mahasiswa oleh guru besar.

Sehingga pasien meninggal di tangan dokter medis dengan hasil pendidikan seperti itu. Bangunan gedung roboh di tangan insinyur seperti itu. Uang pun hilang di tangan ahli ekonomi dan akuntan begituan. Lalu kemanusiaan sirna di tangan hakim seperti itu. (bin)

Sumber: