Praktik Pungli Jual-Beli Gelar Gubes, Pakar Hukum : Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Praktik Pungli Jual-Beli Gelar Gubes, Pakar Hukum : Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Johanes Dipa Widjaja--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pakar hukum dari DPC Peradi Surabaya, Johanes Dipa Widjaja SH SPsi MH MM, mengecam keras adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengajuan gelar guru besar (gubes).

Dia menegaskan bahwa praktik pungli merupakan korupsi dan merugikan negara. Sehingga geliatnya harus dihentikan.

"Apapun namanya, pungutan tidak resmi atau pungli itu dilarang dan masuk ranah korupsi. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya, Sabtu, 20 Juli 2024.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Bantah Bermain Jual-Beli Gelar Gubes

 

Seperti diketahui, belakangan ini publik dibuat heboh dengan fenomena gubes abal-abal. Bahkan calon profesor tersebut perlu merogoh kocek Rp200-300 juta agar bisa mulus memperoleh gelar prestisius tersebut.

Sebagai instansi pemerintah yang menjunjung predikat zona integritas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur ternyata berani menawarkan percepatan gelar gubes tersebut.

Satuan kerja di bawah naungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia ini tidak hanya memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, namun juga menumbuhsuburkan praktik pungutan liar (pungli) untuk mendapatkan gelar tertinggi itu.

Menurut telaah lulusan magister Universitas Surabaya (Ubaya) ini, perbuatan pungli seringkali dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan.

Tujuannya tidak lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Bahkan dalam praktinya, pelaku pungli memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Pungli juga merupakan tindak pidana atau pelanggaran hukum yang telah diatur di KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, pelaku pungli dapat diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," papar wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini.

BACA JUGA:Tilap Uang Muka Jual-Beli Rumah, Mantan Guru Besar Unair Divonis 9 Bulan Penjara

Sumber: