Sidak Depo Peti Kemas di Jalan Kalianak, Komisi A Dorong Tertib Perizinan

Sidak Depo Peti Kemas di Jalan Kalianak, Komisi A Dorong Tertib Perizinan

Komisi A DPRD Surabaya mengingatkan pengusaha atau pemilik depo peti kemas untuk segera melengkapi izin andalalin.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi A DPRD Surabaya menunjukkan sikap tegasnya terkait depo kontainer atau peti kemas yang tak mengantongi izin lengkap. Hal ini dibuktikan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan peti kemas di kawasan Jalan Kalianak, Surabaya.

BACA JUGA:Diduga, Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Libatkan Petinggi LLDIKTI VII Jatim, Dibanderol Rp200-300 Juta

Pada kesempatan ini, legislatif menekankan agar pengusaha patuh terhadap aturan. Apalagi keberadaan depo peti kemas memberikan dampak kemacetan yang luar biasa.

BACA JUGA:Aniaya Pasien Parkinson Dihukum 1 Tahun Penjara

"Dari hasil sidak di dua titik lokasi, ditemukan fakta bahwa pengusaha depo peti kemas tidak mengantongi izin lengkap seperti andalalin (analisis dampak lalu lintas). Nah, ini kami minta dievaluasi," ucap Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Polsek Bojonegoro Kota Gerebek Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu

Fathoni menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi. Namun, keberadaan pengusaha juga harus memberikan manfaat yang positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

BACA JUGA:Dugaan Pungli Oknum Kades Sidomukti Lamongan Naik Penyidikan

Karena itu, kekurangan izin tersebut harus segera dilengkapi oleh pengusaha depo peti kemas. Terlebih, izin andalalin sangat penting mengingat dampak kemacetan yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Demo Pilkada, Ratusan Massa Anarkistis Lakukan Pengerusakan dan Pembakaran di KPU Jember

"Perizinan andalalin ini sangat penting, karena perizinan ini mengatur tentang rekayasa lalu lintas dari suatu kegiatan perusahaan agar tidak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan," terangnya.

BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Model Baju Butik, Malah Dipaksa Foto Bugil

"Karena itu terhadap pengusaha depo kontainer yang belum memenuhi syarat dokumen perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Kemenhub, kami minta untuk dilengkapi dalam waktu dekat. Kami pro investasi tapi kami punya prinsip, investasi harus mendatangkan manfaat bagi warga Surabaya," sambung politisi Golkar ini. (*)

Sumber: