Operasi Patuh Semeru 2024 Digelar di Lumajang, Sasar Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Semeru 2024 Digelar di Lumajang, Sasar Berbagai Pelanggaran Lalu Lintas

AKBP Mohammad Zainur Rofik Kapolres Lumajang Pimpin Apel Operasi Semeru-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Kepolisian Resor LUMAJANG menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Kantor Satpas Polres LUMAJANG, Senin 15 Juli 2024. Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres LUMAJANG AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K.

Operasi Patuh Semeru 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024, dengan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas". Tema ini menekankan pentingnya keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas sebagai bagian dari upaya mencapai kemajuan Indonesia.

Menurut Kapolres Lumajang, berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) pada periode Januari hingga Juni 2024 mengalami penurunan yang cukup tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023, yaitu sebesar 13,69%. Penurunan ini juga diikuti dengan penurunan angka pelanggaran sebesar 75,45%.

"Namun demikian, data tersebut masih menunjukkan tingginya angka Laka Lantas yang terjadi sebanyak 13.704 kejadian," ujar AKBP Rofik.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Lumajang Sita 901,42 Gram Ganja dari Tiga Pengedar

Lebih lanjut, AKBP Rofik menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini akan dilakukan kegiatan preventif (pencegahan) sebanyak 40% dan represif (pemulihan) 20%.

"Tujuannya operasi kali ini adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis," jelasnya. 

Adapun beberapa sasaran utama dalam pelaksanaan operasi ini di antaranya:

1. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang

2. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

3. Pengendara di bawah umur

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI

5. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Pengendara yang mengendarai dalam pengaruh alkohol

Sumber: