Awas! Dishub Surabaya Akan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Awas! Dishub Surabaya Akan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Petugas melakukan pengembokan motor yang diparkir sembarangan. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak hanya  menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang masih melakukan pungutan liar (pungli). Tapi juga bakal memberikan sanksi terhadap para pengguna jasa parkir liar yang memarkir kendaraannya di sembarangan tempat. 

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan Dishub Surabaya  melakukan sosialisasi penggembokan terhadap kendaraan yang kedapatan parkir dibawah rambu larangan, maupun kendaraan yang parkir di tepi jalan. Sebelumnya, Dishub Surabaya berkeliling sambil melakukan woro-woro mengingatkan pengunjung Kota Lama agar tidak parkir ditempat yang tidak semestinya.

Jeane sapaan akrabnya menjelaskan, mengenai sosialisasi penggembokan kendaraan, berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dishub Surabaya akan memberikan penjelasan terkait aturan-aturan parkir dibawah rambu larangan, dan selanjutkan akan melakukan penindakan.

“Jadi tidak hanya jukirnya saja, tetapi pengguna jasa parkir (PJP) juga. Jadi pengendara mobil ataupun motor harap parkir di tempat yang disediakan. Pemerintah Kota sudah menyediakan tempat parkir di Kota Lama cukup luas dengan daya tampung yang banyak,” terangnya. 

BACA JUGA:Temukan Parkir Liar di KBS, Wali Kota Eri Minta Evaluasi Kinerja Dishub Surabaya

Seperti lokasi parkir di Terminal Kasuari dan Mal Jembatan Merah Plaza (JMP) yang memiliki daya tampung hingga puluhan ribu kendaraan. Sedangkan, persil milik warga juga bisa menjadi kantong parkir kendaraan.

“Apabila suatu bangunan milik pribadi atau swasta yang tempat atau halamannya menjadi kantong parkir, masuknya ke pajak parkir. Tarif terserah mereka, yang penting pajak 10 persen dari omzet yang mereka terima harus disetorkan ke pajak daerah, yakni Badan Pendapatan Daerah,” imbuhnya. 

Sedangkan untuk pelepasan gembok kendaraan, pemilik harus membayar denda melalui nomor rekening Kas Daerah, melalui Bank Jatim. Nantinya bukti transfer harus diberikan kepada petugas agar bisa membuka gembok kendaraan. “Jadi petugas tidak menerima fresh money (uang tunai), setelah membayar baru nanti bisa dibuka gemboknya. Malam ini masih tahap sosialisasi kepada para pengguna jasa parkir (PJP), kita berikan wawasan bahwa tidak dibenarkan parkir dibawah rambu larangan,” ungkapnya.

Jeane menegaskan bahwa Pemkot Surabaya berkomitmen penuh untuk mengatasi parkir liar yang ada di seluruh wilayah di Kota Pahlawan. Dishub Surabaya pun telah memploting personel di setiap titik. 

BACA JUGA:Maling Gondol Kijang di Ruko Manyar, Dikira Diderek Dishub

“Perlu penebalan personel di Kota Lama, jadi penebalan personel ini dari lintas PD (Perangkat Daerah) untuk membantu pengamanan dan penertiban parkir. Supaya tidak mengganggu ketertiban lalu lintas,” ujar dia.

Sebelumnya Dishub Surabaya juga kembali mengamankan juru parkir (jukir) liar, di kawasan zona Eropa, Kota Lama Surabaya, Sabtu 13 Juli 2024. Kali ini, tiga jukir diamankan oleh Dishub Surabaya karena kedapatan masih nekat beroperasi di Jalan Kasuari Kota Surabaya. 

Jeane mengatakan bahwa dalam kegiatan ini, Dishub Kota Surabaya bersama Polresta Tanjung Perak Surabaya melakukan penertiban gabungan terhadap jukir liar. 

“Tanggal 10 Juli 20204 kemarin sudah kita tertibkan, mereka kembali berulah di tempat yang sama di Jalan Kasuari. Tidak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi penggembokan kendaraan yang memarkir dibawah rambu larangan,” kata Jeane. 

Sumber: