Awas! Dishub Surabaya Akan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Awas! Dishub Surabaya Akan Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Petugas melakukan pengembokan motor yang diparkir sembarangan. --

Jeane menjelaskan, beberapa jukir liar yang sudah di amankan beberapa hari lalu di Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Jika berulah lagi, kita amankan lagi. Karena Kota Lama menjadi ikon baru Surabaya, jadi kami tidak ingin ada tempat parkir yang tidak semestinya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Regu Pengendali Lapangan Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Surabaya, Hendyk Wahyu menyampaikan penggembokan kendaraan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Denda bagi kendaraan roda dua yang digembok per harinya Rp250 ribu, dan roda empat per harinya Rp450 ribu.

“Di Kota Lama sudah kami sosialisasikan terus-menerus, adanya rambu larangan maka pengendara jangan nekat parkir. (Penggembokan) termasuk membuat jera bagi pengendara, selanjutnya akan kami lakukan penggembokan secara berkala,” pungkasnya.(*)

Sumber: