Terbukti Bersekongkol Bunuh Ibu Kandung, Siti Nurhasanah Diganjar 13 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jember

Terbukti Bersekongkol Bunuh Ibu Kandung, Siti Nurhasanah Diganjar 13 Tahun oleh Majelis Hakim PN Jember

Terdakwa Siti Nurhasanah tertunduk di dampingi penasehat hukumnya --

Udik mengaku tidak bisa membela secara maksimal pasalnya sejak menerima pengalihan kuasa kasus ini pada Maret 2024, ia menilai ada beberapa kejanggalan. Sebab ia mengaku tidak pernah diberi dokumen Berita Acara Penyidikan (BAP) dari kepolisian selama mendampingi terdakwa.

"Dan tidak mungkin terdakwa ini membunuh ibunya gara-gara cinta tidak direstui. Sebab ia hidup bersama ibunya berpuluh puluh tahun," ungkapnya. (edy)

Sumber: