Pemekaran Kabupaten Malang Tunggu Pemerintah Cabut Moratorium
Ziaul Haq ketua Pansus RPJP-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Kabupaten Malang siap melakukan pemekaran wilayah, artinya yang selama ini hanya dibawah satu komando bupati nantinya bisa tiga sampai empat bupati. Pasalnya Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Malang, telah menuangkan dokumen RPJP selama 20 tahun kedepan.
"Karena didalam dokumen tersebut juga terkandung, isu untuk dilakukannya pemekaran wilayah," ujar, Ziaul Haq ketua Pansus DPRD kabupaten Malang, Kamis 11 Juli 2024.
Tertuangnya isu pemekaran wilayah kabupaten Malang, menjadi Malang Utara, Malang Selatan dan Malang Barat, karena menampung dari aspirasi yang berkembang dimasyarakat. Hal ini merupakan kabar baik bagi komunitas serta berbagai elemen masyarakat yang selalu membicarakan tentang pemekaran.
Namun demikian hal itu bisa terlaksana, manakala pemerintah pusat sudah mencabut moratorium pemekaran. Jika hal itu dilakukan pemerintah pusat, Pemkab Malang sudah bisa langsung mengajukan pemekaran wilayah.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Persetujuan Bersama RPJPD 2025-2045 dan Penyampaian KUA-PPAS
"Karena dasarnya sudah tertuang didalam dokumen RPJP 2025 hingga 2045, sehingga dasar untuk melakukan pemekaran sudah tertuang," imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya pelayanan publik berbasis kecamatan hingga desa, salah satu dasar pangka persiapan untuk dilakukannya pemekaran. Disamping sebagai peningkatan pelayanan pada masyarakat, yang memotong langka birokrasi pelayanan pada masyarakat yang dilakukan pemerintah.
Bahkan RPJPD ini sudah dilakukan persetujuan bersama, antara Bupati dan DPRD dalam rapat Paripurna. Sehingga tinggal langka lebih lanjut, untuk dikuatkan dalam Perda RPJPD yang nantinya sebagai turunan RPJMD dan Renstra bagi OPD.
Bahkan dalam RPJP yang bervisikan "Kabupaten Malang Maju Sejahtera Berdaya Saing dan Berkelanjutan" wajib hukumnya sebagai dasar visi misi para calon bupati pada Pilkada 2024. Mereka dalam membuat visi misi saat mencalonkan tidak boleh melenceng dari dokumen RPJPD tersebut.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pembangunan Industri & Dengarkan Penyampaian Jawaban Bupati
Karena setelah dokumen RPJP tersebut di lakukan persetujuan bersama, iemudian Bappeda akan menyerahkan dokumen teknokratiknya pada KPU. Dimana KPU nanti bakal memberikan pada para Calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada, untuk dijadikan rambu rambu dalam membuat visi misi.
Tujuannya adalah jangan sampai nanti sebagai bupati terpilih, tidak tahu tentang kondisi kabupaten Malang secara menyeluruh. Karena didalam dokumen RPJP tersebut semuanya terkandung didalamnya, muali dari Potensi, Isu, Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan.
"Bahkan juga bagaimana pelaksanaannya, maka dari itu kedepannya bupati terpilih sudah enak tinggal menjalankan isi dokumen tersebut. Akan tetapi mereka harus membaca isinya dan memahaminya," tutup, Ziaul Haq.(kid)
Sumber: