Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Persetujuan Bersama RPJPD 2025-2045 dan Penyampaian KUA-PPAS

 Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Persetujuan Bersama RPJPD 2025-2045 dan Penyampaian KUA-PPAS

Bupati Malang HM Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dalam prosesi rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.--

Juga sesuai pasal 89 dan 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan KUA  dan PPAS disusun berdasarkan RKPD dengan memgacu pada pedoman penyusunan APBD. Ini harus disampaikan pada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama.

Adapun fokus pembangunan Kabupaten Malang pada RKPD tahun 2025 yaitu Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan. Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2025 sudah sesuai dengan RKPD, didalamnya melaksanakan pembangunan peningkatan ekonomi.

“Seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,0%- 5,3%, indeks IPM sebesar 72,44- 72,74, presentase kemiskinan 8,55- 8,8%, pendapatan perkapita Rp 30,6 juta dan presentase TPT sebesar 3,85- 4,35%,” terang Sanusi.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS 2022

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malang Sampaikan Laporan Penggunaan APBD 2021

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos menjelaskan RPJPD 2025-2045 yang telah tersusun ini sangat membantu para calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Malang 2024 nanti. Dokumen RPJPD ini akan diserahkan pada KPU untuk dijadikan acuan para calon dalam menyusun visi misi.

Visi misi calon menurutnya harus sesuai dengan dokumen RPJPD tersebut sehingga mereka dapat menyalin dan menyadur isi dokumen tersebut untuk dijabarkan dalam visi misi saat kampanye.

“Didalamnya sudah terbuat secara lengkap, mulai dari potensi data kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan bagaimana cara penanganannya,” kata Darmadi.

RPJP tersebut dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 20 tahun yang dituangkan dalam RPJMD untuk setiap 5 tahunnya. Didalam RPJP sudah lengkap, ada beberapa indicator yang sudah dijabarkan setiap poinnya. Ada 11 poin indikator dan arah kebijakan sehingga nantinya roda pemerintahan sesuai dokumen RPJP tersebut.

“Penyusunan RPJP yang dilakukan oleh Tim Pansus sudah seauai dengan UU yang ada dan juga merujuk arah kebijakan pembangunan pemerintah pusat dan propinsi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang. (kid)

Sumber: