Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja
Terdakwa Kurniawan diadili di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Kurniawan (39), asal Jakarta, Batam Park Blok D, RT 02/RW 03, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepri yang bertempat tinggal di Jalan Modern Tengah IV, Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Mensos
Terdakwa Kurniawan ditangkap usai kedapatan memiliki 871,802 gram ganja yang disimpan dirumahnya
BACA JUGA:Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis melalui Nurhayati mengatakan bahwa terdakwa Kurniawan awalnya menghubungi Andi alias Brong (buron) untuk membeli ganja sebanyak 1 kilogram dengan harga Rp 8,5 juta. Lalu mereka berdua janjian di daerah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan untuk uangnya di transfer ke rekening BCA milik Andi.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Oknum Jaksa Terima Rp 400 Juta
Selanjutnya, usai mendapatkan ganja tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Jalan Modern Tengah IV.
“Jadi setelah mendapatkan ganja itu sama terdakwa dibawa pulang ke rumahnya dan menjadi 8 poket disimpan di dalam tas. Tujuannya ganja itu akan digunakan sendiri,” kata Nurhayati di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Lebarkan Sayap Ekonomi Kreatif, 250 Perusahaan Percetakan Bertaraf Internasional Ramaikan SPE 2024
Terdakwa diamankan ileh anggota Polrestabes Surabaya pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya. Dalam penggeledahan ditemukan ganja dengan berat keseluruhan 871,802 gram.
BACA JUGA:Pria Tenggumung Sabetkan Samurai ke Tetangga
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Putus Jaringan Pengedar Narkoba di Tutur
Usai jaksa membacaka dakwaan, Ketua Majelis Hakim Heru Hanindyo menanyakan ke terdakwa terkait dakwaan tersebut.
BACA JUGA: Momen Libur Sekolah, Perekaman e-KTP Pemula Meningkat
Terdakwa Kurniawan yang didampingi oleh penasihat hukumnya yaitu Victor membenarkannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Kurniawan lewat video call. (*)
Sumber: