Putus Jaringan Pengedar Narkoba di Tutur

Putus Jaringan Pengedar Narkoba di Tutur

Tersangka pengedar sabu diamankan di Mapolres Pasuruan beserta barang bukti.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Kali ini, jaringan pengedar narkoba di Pasuruan berhasil memutus dengan penangkapan pengedar sabu.

BACA JUGA:Monyet Liar Kembali Teror Warga Pasuruan

Penangkapan ini dipimpin Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto. Berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Kadipaten Desa Tutur Kecamatan Tutur, Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari informasi itu, Satreskoba Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kawal Pengamanan Pawai Taaruf dan Santunan

Berbekal informasi yang didapat, petugas berhasil menangkap RA (25), warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur. RA diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut. Penggeledahan di rumah RA kemudian dilakukan.

Dari hasil penggerebekan di rumahya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 21 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 5,97 gram. Lalu, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, sebuah kotak kecil berwarna hijau, dan 1 unit HP.

BACA JUGA:Enam Kades di Sugio Lamongan Diperiksa Inspektorat, Ada Apa?

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayahnya.

"Polres Pasuruan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, Senin 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Oknum Jaksa Terima Rp 400 Juta

Saat ini, RA sudah digiring ke Mapolres Pasuruan. Ia masih menjalani penyidikan. Petugas juga menyita barang bukti 5,97 gram sabu beserta barang bukti lainnya guna penyelidikan selanjutnya.

BACA JUGA:Lebarkan Sayap Ekonomi Kreatif, 250 Perusahaan Percetakan Bertaraf Internasional Ramaikan SPE 2024

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: