Polsek Sawahan Ungkap Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Ditangkap
Pelaku saat diintrograsi kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F. Ximenes, setelah aksinya diketahui.--
SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Sawahan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korban. Pelaku, FA (37 tahun) ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian setelah aksinya diketahui.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban di Jl. Kedung Anyar 2/21 Surabaya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang saat itu sedang tertidur dan berusaha mengambil dompet.
Namun, korban terbangun dan berteriak, sehingga pelaku panik dan menusuk korban dengan pisau sebanyak 5 kali.
Mendengar teriakan korban, anak korban keluar dari kamar dan melihat pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri, namun dikejar oleh anak korban dan warga sekitar.
BACA JUGA:Cegah Judi Online, Kapolsek Sawahan Periksa Konten Medsos di HP Anggota
Pelaku berhasil ditangkap di ujung gapura kampung dan diserahkan kepada anggota Opsnal Reskrim Polsek Sawahan yang sedang patroli di wilayah tersebut.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De F. Ximenes, SH., SIK menjelaskan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Sawahan dan dijerat dengan Pasal 53 Jo 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 53 Jo 338 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, Kamis 4 Juni 2024.
"Kami mengapresiasi kesigapan warga dalam menangkap pelaku," ujar Kompol Domingos.
"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal," terangnya.(mtr)
Sumber: