Tak Setorkan Uang Tagihan Rp 120 juta, Pria Asal Probolinggo Dituntut 2,5 Tahun

Tak Setorkan Uang Tagihan Rp 120 juta, Pria Asal Probolinggo Dituntut 2,5 Tahun

Jaksa Neldy Denny menuntut terdakwa Agus Supriyanto yang menggelapkan uang perusahaan.-Farid Al Jufri-

Kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Kesaksian Kakak Ipar Gus Muhdlor Berbelit-belit, Hakim Ingatkan Ancaman Hukuman

Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT Alle Mandiri Jalan Sidosermo Airdas E, Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 120.428.000. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. (*)

Sumber: