Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Ajukan 7 Saksi

Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Ajukan 7 Saksi

Proses pemeriksaan alat bukti.-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Tim Hukum Sam HC melakukan perlawanan dalam musyawarah terbuka dengan menghadirkan 7 orang saksi, yaitu 6 saksi fakta dan seorang saksi ahli. Ini untuk mematahkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota -Wakil Wali Koat Malang jalur perseoranganHeri Cahyono-Rizki Wahyu Utomo (HC-RWU) dalam Pilkada Kota Malang 2024.

Bawaslu Kota Malang menggelar musyawarah terbuka untuk menemukan kesepakatan antara pihak bersengketa yaitu pemohon Tim Bapaslon HC-RWU dengan termohon KPU Kota Malang

Musyawarah terus berlangsung hingga ketiga kalinya di kantor Bawaslu Kota Malang, Kamis 27 Juni 2024. Pada musyawarah ketiga yang dipimpin komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara ini agendanya adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti dari kedua belah pihak.

Kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat untuk menguarai persoalan yang disengketakan. Yaitu, KPU Kota Malang menetapkan status TMS pada Bapaslon HC-RWU karean tidak memnuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan yaitu 48.882. KPU mencatat dalam verifikasi adminitrasi, Bapaslon ini syarat dukuangnnya kurang 8.197.

BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Optimistis Menang

Tim Hukum HC-RWU menolak pentapan TMS tersebut, sehingga pada musyawarah ketiga menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan keberatan terhadap proses verifikasi administrasi.

Koordinator Tim Hukum HC-RWU Dr Susianto menyampaikan pihaknya mengajukan enam saksi fakta dan seorang saksi ahli dalam musyawarah terbuka. “Kami menghadirkan 6 orang saksi fakta yang melihat mendengar dan mengikuti secara langsung sehingga dapat memberikan keterangan terkait dengan input data di Silon. Selain itu, kami juga menghadirkan satu orang ahli secara daring mengingat saat ini yang bersangkutan sedang berada di Belanda,” jelasnya.

Keenam orang saksi yang dihadirkan Tim HC-RWU, yaitu Suherman, Siti Choirotusyam, Nanda, Naja, Arum, dan Satria Dewangga Soetopo. “Saksi ini mengetahui secara langsung bagaimana proses input data ke silon sehingga akan memberikan keterangan yang jelas perihal proses input data tersebut,” terang Susianto.

Susianto meyakinkan TIM HC-RWU akan memenuhi syarat dukungan minimal sebagai bapaslon perseorang apabila tidak mengalami kendala saat mengupload syarat dukungan ke Silon KPU. Kendala dimaksud, terajdi buffering saat pihaknya mengupload data sehingga proses tidak dapat dilanjutkan, sehingga syarat dukungannya tidak ndapat diupload dengan sempurna.(ari)

Sumber: