Bantuan CoE SMK di Lamongan, Pelapor: Tersangka Diminta Segera Dijebloskan ke Penjara
Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim, Glagah, Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM - Bantuan pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Lamongan yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/ CoE) sektor hospitality dari Kementerian Pendidikan diduga dikorupsi Rp 2,1 miliar lebih.
Perkembangan penanganan sebelumnya di kasus dugaan korupsi bantuan SMK Wahas ini, sudah ditetapkan satu tersangka. Hal tersebut dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi kepada Memorandum.
Ditambahkan Anton, bantuan pembangunan untuk fasilitas SMK Wahas Lamongan tersebut yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/CoE) sektor hospitality, tapi kegiatan pembangunanya diduga fiktif.
"Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," tutur Anton.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Apresiasi Kepedulian Yayasan Kemala Bhayangkari Mencerdaskan Anak Bangsa
Lebih lanjut Anton mengatakan, perihal dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim ini difokuskan sesuai tahapannya. Disampaikan Anton, agar penanganan perkara menjadi clear dan akuntabel tidak menjadi pertanyaan masyarakat.
Masih kata Anton, pada 2020 SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan dari pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi pusat keunggulan (Center of Excellence/CoE) sektor hospitality dari Kementerian Pendidikan tersebut.
Sedangkan dana bantuan yang diterima SMK tersebut untuk alokasi pembangunan atau kegiatan fisik berupa pembangunan, revitalisasi, renovasi gedung CoE sebesar Rp. 1.106.189.330. Pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838. Pekerjaan non-fisik atau peningkatan mutu senilai Rp 150.000.000. Total senilai Rp. 2.140.990.168.
"Melalui kesempatan ini kami meminta dukungan dari masyarakat Lamongan, mari kita sama-sama melakukan upaya untuk bagaimana kita memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Lamongan ini," imbuh Anton.
"Saya dan seluruh anggota berkomitmen bahwa kami berusa- ha dan berikhtiar den- gan makimal untuk melakukan penegakan hukum secara baik dan benar," tutup Anton.
BACA JUGA:Kolaborasi DDI, RRI dan Yayasan Medisku Ceriakan Ramadan 100 Wanita Ojek
Terpisah, Indah, penggiat anti korupsi atas nama pelapor sangat mengapresiasi langkah yang diambil Kejari Lamongan yang sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pendidikan SMK Wahid Hasyim Glagah, Lamongan. Bahkan diminta agar selanjutnya tersangka dijebloskan ke penjara.
Dengan ditetapkannya satu tersangka itu membuktikan bahwa apa yang ia lapor- kan terkait dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellent (CoE) tahun anggaran 2020 itu memang benar tidak sesuai peruntukannya.
Kendati demikian, ditambahkan Indah, pihaknya terus mendorong Korps Adhyaksa itu untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar lebih tersebut.
Sumber: