IPA Bango Kota Malang Hampir Kelar, Manager Proyek Sampaikan Ini

IPA Bango Kota Malang Hampir Kelar, Manager Proyek Sampaikan Ini

Sutrisno di area proyek IPA Bango.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Proyek instalasi pengolahan air (IPA) Bango 200 liter per second (lps) yang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sepertinya akan segera selesai dan siap beroperasi. Nampak, di area proyek ada beberapa pekerja, di antaranya melakukan pemasangan paving jalan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Perusakan Gembok, PH Menilai Kedua Saksi Tidak Ada Korelasi dengan Pokok Perkara

Manager Proyek IPA Bango Sutrisno menyampaikan proyek ini sudah hampir selesai kurang sekitar 3 persen dan siap dioperasionalkan setidaknya pada Agustus 2024.

BACA JUGA:Bandit Motor di Minimarket Mulyosari Pemain Lama

“Sebelumnya akan dilakukan ujicoba dulu,” ujarnya ditemui di lokasi proyek, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA:Pengedar Asal Kemlaten Sewa Rumah Kos untuk Transaksi Sabu

Saat ini, pekerjaan yang dilakukan di antaranya adalah perawatan (maintenance) mesin dan peralatan IPA Bango.

“Maintenance ini tetap kita lakukan agar tetap baik. Karena mur bautnya saja itu kalau mau beli harus inden (pesan, red) dan waktunya lama,” terangnya seraya menjelaskan pihaknya menjaga pekerjaan ini dengan kualitas baik.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran Ungkap 405 Kasus dan Borgol 243 Tersangka 3C

Selain di Kota Malang, proyek sejenis ini ada di wilayah Tangerang. Proyek IPA yang memanfaatkan air Sungai Bango ini menurutnya mampu memroduksi air siap minum sesuai standar Kemenkes RI.

“Dengan 200 lps ini akan mampu melayani untuk sekitar 175 ribuan sambungan rumah,” jelasnya.

BACA JUGA:Hitung Ulang 10 TPS di Bangkalan, KPU Jatim Diminta Patuhi Amar Putusan MK

Sutrisno menyebutkan pihaknya menjalankan kembali pekerjaan ini setelah berhenti sekitar 7 bulan.

“Dengan adanya kita diberi surat perintah kerja kembali dari PJT (Perum Jasa Tirta, red), memberi kerja kita, dimulai itu bulan Mei, dari 6 Mei. Dasarnya apa, berbunyi sehubungan telah terbitnya pendapat hukum legal opinion dari kejaksaan kita diperintahkan untuk mulai lagi. Sekarang kita pedomannya hanya surat ini,” terangnya sambil menunjukkan surat berkop PJT I yang dimaksud.

BACA JUGA:Kapolres Kediri Tinjau Bantuan Pembuatan Sumur Bor di Kunjang

Dengan adanya surat dari PJT I sebagai pemberi kerja, pihaknya melaksanakan pekerjaan.

“Kalau kemarin di koran itu muncul ada izin, nah itu bukan ranah kita. Kalau kita secara umum memegang kontrak dengan pemberi kontrak diberi pekerjaan sudah, ada perintah seperti ini,” jelas Sutrisno.

BACA JUGA:FWLM Jember Semarakkan HUT Ke-78 Bhayangkara Cup

Disebutkan, persoalan perijinan merupakan ranah dari PJT I berbeda dengan pekerjaan.

“Kalau konstruksi, pekerjaan, kita mulai lagi dasarnya ini, dasar kuat kita disuruh mulai kerja, berdasarkan kerja kontrak dari PJT. Kemarin kalau muncul permasalahan lagi, itu diluar ranah kita,” ujarnya menjelaskan.

BACA JUGA:Curi Kabel Milik Disbudporapar Kota Surabaya Dituntut 2 Tahun

Sutrisno menunjukkan surat berkop Perum Jasa Tirta (PJT) I Nomor 0047/UM/DPB/V/2024, tertanggal 06 Mei 2024, perihal permintaan melanjutkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPAM Bango 200 LPS Kota Malang. Surat berstempel elektronik atas nama Kepala Divisi Pengembangan Bisnis ini ditujukan kepada Direktur PT Sinar-Energi-Yodya, KSO. (*)

Sumber: