Satreskoba Polres Pasuruan Sita 17 Poket Sabu dari Pengedar
Terduga pelaku HS dan barang bukti yang disita Satreskoba Polres Pasuruan.-Biro Pasuruan-
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penangkapan HS ini merupakan bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. (*)
Sumber: