Satreskoba Polres Pasuruan Sita 17 Poket Sabu dari Pengedar
Terduga pelaku HS dan barang bukti yang disita Satreskoba Polres Pasuruan.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Satreskoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, pengedar narkoba kelas kakap berinisial HS (69) diringkus di sebuah gubuk di Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Tepergok Curi HP, Warga Wonorejo Dimassa
Penangkapan HS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di gubuk tersebut. Petugas Satreskoba yang dipimpin Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Gelar Olahraga Bersama TNI/Polri
Setelah melakukan pengembangan informasi dan memastikan target, petugas langsung menggerebek gubuk tersebut. HS ditangkap tanpa perlawanan. Sehigga petugas pun dengan mudah mengamankan.
BACA JUGA:Green Force Run 2024 Diikuti 3.500 Peserta dari Dalam dan Luar Negeri
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 17 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 7,98 gram," ungkap Iptu Agus Yulianto, Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Polisi Obrak Arena Judi Sabung Ayam di Pakis
Kepada petugas, HS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SU (kini DPO) di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang. HS berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu tersebut.
BACA JUGA:Anniversary Games Persebaya vs Persibo Jadi Ajang Penilaian Pemain Trial
"Dalam mengedarkan sabu, HS biasanya bertemu langsung dengan pembelinya di lokasi yang telah ditentukan," tambah Iptu Agus.
BACA JUGA:Ranting Hingga DPP Srikandi Bintang Prabowo 08 Dukung Maidi Maju Pilkada Kota Madiun
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 kotak kecil bening, 1 HP, dan uang tunai Rp 670 ribu.
BACA JUGA:Hunting Birthday Treats di Surabaya, Nikmati Diskon dan Kejutan Spesial di 5 Restoran Terkenal
Sumber: