2 Bulan, Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba

2 Bulan, Satresnarkoba Polres Lumajang Ungkap 15 Kasus Narkoba

AKBP Mohammad Zainur Rofik Bersama Satnarkoba Beberkan Kasus Pengungkapan Narkoba-Biro Lumajang-

“Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(Ags)

Sumber: