Dugaan Perundungan di Kota Batu, Kejari Tangani dengan Hati-hati

Dugaan Perundungan di Kota Batu, Kejari Tangani dengan Hati-hati

Kajari Kota Batu menyampaikan perkembangan penanganan perkara perundungan pada siswa di salah satu SMPN Kota Batu.--

BATU, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Didik Adyotomo menyampaikan penanganan perkara yang melibatkan anak-anak berbeda dengan perkara yang melibatkan orang dewasa. Pihaknya harus mengambil sisi humanis dari anak. 

Itu disampaikan Kajari Batu usai menerima pelimpahan dan barang bukti kasus perkara pengeroyokan yang menimpa dan melibatkan pelajar salkah satu SMPN di Kota Batu. Peristiwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami melaklukan pemeriksaan tahap 2. Dan penangannnya sangat berhati-hati dan humanis, karena anak ini rata-rata berumur di bawah 15 tahun,” kata Kajari Kota Batu, Jumat 14 Juni 2024.

Perkara pidana yang mel,ibatkan anak-anak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terkait perkara ini telah diamankan dan ditahan seorang tersangka ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum). Sedangkan, empat lainnya tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Batu Kunjungi Keluarga Korban Dugaan Perundungan

BACA JUGA:Polres Batu Ungkap Dugaan Perundungan Siswa SMP Kota Batu, Korban Dipukul Bergantian

Menurutnya, tersangka ABH akan mendapatkan pendampingan dari Pemkot Batu selama proses sidang. Pemerintah akan melakukan pembinaan psikologi dan mental para tersangka ABH untuk mengisi waktu luang menunggu proses persidangan.

Diharapkan perkara ini menjadi pembelajaran. Oleh karena itu, semua stakeholder dan masyarakat agar mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi.

“Kota Batu harus menjadi kota layak anak. Guna mewujudkannya maka memang perlu melibatkan semua unsur dan masyarakat tentunya,” ujarnya. (nik)

Sumber: