Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Grahadi, 8 di Antaranya ABH
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abrahan Abast di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polda Jawa Timur menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam tragedi pembakaran Gedung Negara Grahadi menggunakan bom molotov.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abrahan Abast mengatakan, delapan dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur.

Mini Kidi--
"Sejauh ini Polda Jawa Timur telah mengamankan sembilan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian satu tersangka dewasa, dan delapan ini pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH)," katanya, Jumat 5 September 2025.
Satu-satunya tersangka dewasa itu berinisial AEP (20) asal Maluku, yang berdomisili di Sidoarjo. Dia berperan sebagai pembuat bom molotov sekaligus eksekutor.
BACA JUGA:Puluhan Polisi Jalani Perawatan Buntut Kerusuhan Demo di Jatim, 18 Terluka Parah
"Dia dibantu buat molotov lima buah bersama empat tersangka di bawah umur. Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi," lanjutnya.
Sebelum membakar parkiran Grahadi, pada Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, AEP dan empat anak buahnya berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Sidoarjo.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 580 Dalang Kerusuhan Demo, Temasuk Pembakar Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari
"Lalu mereka sepakat membuat bom molotov lima buah, untuk demo di Grahadi. Mereka beraksi besoknya, tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00. Kelompok ini beraksi melempar molotov dan batu ke gedung," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga buah bom molotov, pakaian yang digunakan selama kerusuhan, sebuah motor, dan tiga unit ponsel.
Sumber:



