DPUPRPKP Kota Malang Percepat Urus PBG SLF : Dari 6.680 Tersisa 1.929 Register

DPUPRPKP Kota Malang Percepat Urus PBG SLF : Dari 6.680 Tersisa 1.929 Register

Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto memimpin rapat dengan IAI Malang.--

MALANG, MEMORANDUM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang telah menuntaskan ribuan dokumen pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sempat ‘nyantol’ karena berkas kurang lengkap. 

Tim percepatan PBG SLF Bidang Cipta Karya DPUPRPKP kerja keras melakukan pencermatan dokumen. Dalam kurun waktu 22 hari kerja, dari 6.680 register yang awalnya menumpuk, kini tersisa 1.929 register, dan ditargetkan akhir bulan Juni dapat diselesaikan.

Ini tersampaikan usai rapat koordinasi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman  (DPUPRPKP) Kota Malang dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) wilayah Malang, di ruang rapat BIdang Cipta Karya DPUPRPKP, Kamis 13 Juni 2024.

BACA JUGA:Tuntaskan Darurat PBG SLF, DPUPRPKP Kota Malang Marathon Gelar Rakor bersama 6 Lembaga

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto didampingi Koordinator Tim PBG SLF Sumiati menyampaikan data pengurusan PBG SLF ini terus bergerak setiap harinya.

“Per tanggal 12 Juni 2024 ini sisanya sejumlah 1.929 register,” ujarnya optimis hingga akhir bulan Juni 2024 dapat dituntaskan.

Terlebih, saat ini mendapatkan dukungan dari asosiasi yang siap membantu program percepatan ini. Yaitu, Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) Jatim dan IAI yang sudah koordinasi. Menyusul, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Malang. 

“Keterlibatan asosiasi ini tentunya dapat membantu sosialisasi dan mengedukasi masyarakat sehingga selain memahami aturannya juga memiliki kemandirian dalam mengurus perijinan ini,” harapnya. 

BACA JUGA:Percepatan Izin PBG-SLF, DPUPRPKP Kota Malang: Cukup 4 Jam

BACA JUGA:Penguatan Lembaga, DPUPRPKP Kota Malang Lakukan Pembinaan HIPPAM

Ade menyebutkan komitmen dengan asosiasi tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dalam proses penyusunan.

“Prinsipnya upaya percepatan ini kita lakukan dengan dibantu asosiasi-asosiasi sesuai kompetensinya,” jelasnya seraya mengapresiasi kesediaan asosiasi melakukan kolaborasi.

Sementara, Ketua IAI wilayah Malang Armudya Indra Permana siap berkerjasama dalam percepatan pengurusan PBG SLF.

“Intinya semangatnya IAI dengan Pemkot Malang sebenarnya sama, kita ingin membantu melayani masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan PBG,” tuturnya.

Sumber: