TPPU Narkoba SGD 2,1 Juta, Anak Buah Fredy Pratama Divonis 1,5 Tahun Penjara
Steven Antoni, anak buah buronan gembong narkoba Freddy Pratama sidang putusan di Kartika 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Steven Antoni, anak buah buronan gembong narkoba, Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 13 Juni 2024. Terdakwa hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah diamankan Mabes Polri di Thailand.
BACA JUGA:Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngaku Sering Diminta ke Money Changer
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Steven dinyatakan terbukti bersalah menerima harta hasil peredaran narkoba dari Fredy.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Steven Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga hasil tindak pidana narkotika," kata Abu saat membacakan amar putusan di Ruang Kartika PN Surabaya.
BACA JUGA:Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng
"Serta menjatuhkan denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan penjara selama 1 bulan," tambahnya.
Selain itu, Abu juga menyatakan uang hingga aset yang diterima Steven dari hasil narkoba bersama Fredy Pratama disita negara. Mulai dari uang tunai USD 44.000, rumah seluas 185 meter persegi di Serpong Tangerang, hingga uang Rp 402,5 juta.
BACA JUGA:Raperda KTR di Kabupaten Pasuruan Mulai Muncul Penolakan
Usai mendengar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mengaku menerima putusan 1 tahun 6 bulan penjara hakim meski, sebelumnya dituntut lebih tinggi, yakni 1 tahun 9 bulan penjara.
BACA JUGA:Teror Pecah Kaca Hantui Jalur Pantura, Sopir Akan Sweeping
Sedangkan, pengacara terdakwa Ernawati menyampaikan hal senada, yakni menerima putusan itu. Kendati, ia menampik tudingan bila aset dan uang yang disebutkan hakim adalah milik kliennya.
BACA JUGA:KONI Jatim Hitung Ulang Potensi Medali di PON Aceh-Sumut
"Uang dan aset itu sebenarnya bukan milik klien saya, tapi milik kakaknya, Frans Antoni (DPO). Kalau Steven tidak punya harta. Saat itu, dia baru mau kerja di Thailand ikut Fredy, tetapi baru sebulan (di Thailand) ditangkap," jelasnya.
"Steven diminta untuk bekerja itu untuk merawat anaknya Freddy itu loh, untuk sekolah. Karena pembantunya itu kan mau pulang ke Indonesia," imbunya.
BACA JUGA:Maniak Judi Online Rujak Bonanza Divonis 10 Bulan Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan mendakwa Steven melakukan pencucian uang hasil narkoba dari Fredy Pratama dan kakaknya, Frans Antoni.
Dalam surat dakwaannya, Furkon menyatakan Steven dan Frans mengelola uang narkotika senilai SGD 2,1 juta atau setara Rp 253 miliar. Lalu, ditukarkan dengan rupiah serta membeli aset di Indonesia.
BACA JUGA:Gegara Kecanduan Gadget, Adik Tiri Jadi Korban Rudapaksa
Furkon menerangkan uang yang diduga kuat dari peredaran gelap narkotika itu diterima Steven dari seorang pria bernama Kosnadi Irwan yang disebut menetap di Bangkok Thailand. Saat itu, hendak diantarkan pada Frans yang disebut berperan sebagai pengelola uang itu.
Frans dan Steven disebut kerap ada di kota pahlawan. Begitu juga di Thailand serta Singapura dan diyakini mengelola uang dari Fredy.
Selanjutnya, dolar Singapura dari Kosnadi yang diserahkan Steven pada Frans tersebut disimpan pada brankas rumah kakaknya itu di Tangerang. Di situ pula, Steven menghuni.
BACA JUGA:Cari Korban Longsor, Polisi Bersama Relawan Temukan 3 Tanaman Ganja
Dolar Singapura senilai total SGD 2,1 juta itu ditukar Frans dan Steven dengan rupiah di money changer Dolarindo milik PT Dolarindo Intravalas Primatama di Serpong, Tangerang.
BACA JUGA:Mangkir Lapor Pajak Usaha, Pemilik Toko di Madiun Dijebloskan Penjara
Lalu, mereka memasukkan uang yang sudah menjadi rupiah ke beberapa rekening bank atas nama Steven dan sebagian lagi untuk membeli aset. Sebagian uang yang disebut telah 'dicuci' itu disebut disetorkan pada sang gembong narkoba Fredy Pratama. (*)
Sumber: