Diundur! Pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dua Tahun di Lumajang, Catat Tanggalnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Lumajang Mustajib. -Biro Lumajang-
LUMAJANG, MEMORANDUM - Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lumajang diundur, dari 13 Juni 2024 menjadi tanggal 14 Juni 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib ketika dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024 sore membenarkan terkait dengan diundurnya pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas
"Betul, diundur tanggal 14 Juni 2024," aku Mustajib.
Diundurnya pelaksanan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, kata Mustajib, karena perlu adanya persiapan.
BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador
"Menyesuaikan dengan persiapan yang perlu dilakukan, agar acara bisa berjalan dengan baik," jelas Mustajib.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menginformasikan bahwa pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Lumajang pada 13 Juni 2024, namun ada informasi kalau diundur 14 Juni 2024. (*)
Sumber: