Satreskrim Polres Madiun Kota Bidik Panitia Anniversary Geng Sakura dan Buru DPO

Satreskrim Polres Madiun Kota Bidik Panitia Anniversary Geng Sakura dan Buru DPO

Dua di antara 11 tersangka kasus Geng Sakura Madiun dirilis di Mapolres Madiun Kota. -Biro Madiun-

MADIUN, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Madiun Kota terus mengembangkan penyidikan kasus perusakan, penyerangan, dan penganiayaan oleh komunitas Sakura Madiun. Dalam waktu dekat ini, polisi akan memanggil panitia penyelenggara kegiatan anniversary geng Sakura Madiun untuk diperiksa.

Sebelumnya, buntut kasus tersebut Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan 11 tersangka. Kini dua dari 11 tersangka mendekam di tahanan. Sedangkan sisanya menjalani wajib lapor karena masih di bawah umur. 

BACA JUGA:Naik Bus Suroboyo, Kini Lokasi Penukaran Sampah Plastik di Surabaya dan Sidoarjo Diperluas 

"Kami masih dalam proses pendalaman untuk menuntaskan kasus tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Sujarno, Senin 10 Juni 2024.

Sujarno menegaskan, pihaknya segera  memanggil dan memeriksa panitia penyelenggara kegiatan anniversary geng Sakura Madiun yang diduga menjadi pemicu terjadinya aksi kriminal di wilayah Kota Madiun itu.

"Semuanya tetap kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang ada," terangnya.

BACA JUGA:Masuk sebagai Pemain Pengganti, Messi Amankan Kemenangan Argentina atas Ekuador 

Terhadap mereka, tandasnya, pihaknya bakal menerapkan pasal 510 ayat 1 KUHP dengan ancaman denda paling banyak Rp 375 ribu. Mengingat, kegiatan mengundang massa dengan jumlah yang banyak itu tidak mengantongi izin dari kepolisian. 

Sekalipun, lanjutnya, tak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal lainnya apabila ditemukan panitia juga terlibat dalam bentrok massa pada Minggu 19 Mei 2024 yang menelan tujuh korban luka-luka.

"Bagaimanapun tetap kami proses," ungkapnya.

BACA JUGA:Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades 2 Tahun di Lumajang akan Dilaksakan Bulan ini 

Siai lain, kini pihaknya juga terus memburu pelaku yang  sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah mengantongi nama-nama calon tersangka pelaku yang baru," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku aksi pengeroyokan, penganiayaan, dan perusakan di Kota Madiun beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Demi Tidak Bapuk di Copa America, Scaloni Cadangkan Messi di Friendly Match 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 jo pasal KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara jo pasal 80 ayat UU RI tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA:Pemanasan Jelang Euro dan Copa America, Mbappe Gagal Cetak Gol Prancis Ditahan Kanada 

Kini dua tersangka meringkuk di sel tahanan, sedangkan tujuh tersangka lainnya menjalani wajib lapor lantaran masih di bawah umur. (*)

Sumber: