Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Curanmor Milik TNI, Residivis Perampasan HP

Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Curanmor Milik TNI, Residivis Perampasan HP

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pabean Cantian. --

BACA JUGA:Polsek Karangpilang Amankan 5 Pelaku Curanmor di 21 TKP Surabaya

"Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap. Mengetahui hal itu, AR yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P." tandasnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka P pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.

"Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (alf)

Sumber: