Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Curanmor Milik TNI, Residivis Perampasan HP
![Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Curanmor Milik TNI, Residivis Perampasan HP](https://memorandum.disway.id/upload/0a933ae6f740cd3321bfa109fc81304b.jpg)
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pabean Cantian. --
BACA JUGA:Polsek Karangpilang Amankan 5 Pelaku Curanmor di 21 TKP Surabaya
"Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap. Mengetahui hal itu, AR yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P." tandasnya.
Pihaknya menambahkan, tersangka P pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.
"Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (alf)
Sumber: