Polsek Karangpilang Amankan 5 Pelaku Curanmor di 21 TKP Surabaya

Polsek Karangpilang Amankan 5 Pelaku Curanmor di 21 TKP Surabaya

Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Karangpilang--

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Karangpilang berhasil mengamankan 5 tersangka Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah Kota SURABAYA. Kelima tersangka, MR, RJ, DW, AR, dan RFR, diringkus setelah melakukan aksi di 21 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Hal tersebut diungkapkan Kapolek Karangpilang Kompol A.Risky Fardian C., S.I.K., M.Si yang didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Karangpilang. Kamis 06 Juni 2024 siang.

Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Risky Fardian C., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli Kring Serse yang mencurigai gerak gerik MR yang mendorong sepeda motor di Kedurus Dukuh I pada Minggu 19 Juni 2024 pagi.

Setelah digeledah, MR mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan dari penggeledahan ditemukan kunci T dan rumah kontak kendaraan yang rusak. Pengembangan kasus mengantarkan polisi pada 4 tersangka lainnya yang berperan sebagai joki.

BACA JUGA:Kapolsek Karangpilang Pimpin Razia Kejahatan Malam Gabungan, 8 Kendaraan Diamankan

Para tersangka mengaku hanya bisa mencuri sepeda motor yang tidak dipasangi kunci ganda, alarm, atau saklar rahasia. Oleh karena itu, Kapolsek Karangpilang mengimbau masyarakat untuk selalu memasang kunci ganda, alarm, atau saklar rahasia pada kendaraan mereka.

Selanjutnya piket Reskrim melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadapnya, tidak lama kemudian ada seorang ibu berteriak dari dalam rumahnya “motorku motorku”, karena mendengar teriakan tersebut anggota Reskrim menanyakan perihal tersebut ke tersangka MR dan dirinya mengakui telah melakukan pencurian di rumah tersebut, dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan kunci T dan rumah kontak kendaraan yang dituntun tersebut dalam keadaan rusak. 

Kapolsek juga menyerahkan kembali barang bukti sepeda motor kepada korban dan meminta korban untuk menghadirkannya kembali jika dibutuhkan saat proses di kejaksaan.(mtr)

Sumber: