2 Penjudi Online Ditangkap di Pasar Podomoro
Dua terduga pelaku di Mapolsek Krembangan. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM - Dua pria terduga pelaku judi online ditangkap di Pasar Podomoro, Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan. Mereka adalah Jainal (29), warga Bulak Banteng, dan Yusub (30), warga Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.
BACA JUGA:Surabaya Haji Umrah Expo 2024 Ramai Pengunjung dan Hiburan Menarik
Polisi dari Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti dua buah handphone (HP).
BACA JUGA:Pengurus DPW PPLIPI Jatim Multitalenta di Surabaya Haji Umrah Expo 2024
"HP untuk judi kami sita sebagai barang bukti. Mereka mengakses dua situs yang berbeda saat kami amankan," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:Ramai Dikunjungi, Pameran Umrah-Haji di Royal Plaza Surabaya Memasuki Hari Kedua
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria yang berada di sekitar pasar yang diduga melakukan judi online.
BACA JUGA:Grup Samroh Banjari Al Hikmah Gresik Memukau Pengunjung Surabaya Haji Umrah Expo 2024
Polisi kemudian menuju lokasi dan menemukan Jainal yang diketahui warga Jalan Bulak Banteng Baru Gang Melati. Anggota polisi kemudian menyergapnya dan Jainal tidak bisa mengelak karena sedang bermain judi saat itu.
BACA JUGA:Dapatkan Doorprize Menarik Surabaya Haji Umrah Expo di Royal Plaza
Polisi juga berhasil meringkus tersangka Yusub yang tak jauh dari lokasi. Yusub yang diketahui warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis, ini nampak fokus ke HP miliknya. Saat disergap, ternyata ia sedang memainkan judi online.
"Dua pria ini kami amankan di lokasi yang sama di Pasar Podomoro. Mereka main di sana bersama-sama," ujarnya. (*)
Sumber: